TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI DPPPAPPKB KABUPATEN TEMANGGUNG
Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas Dinas Pengendalian Penduduk ,Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Temanggung. Susunan organisasi dan Tugas Dinas Pengendalian Penduduk ,Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Temanggung terdiri dari :
Mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Menetapkan Renstra Dinas Pengendalian Penduduk ,Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anakĀ sebagai kebijakan lima tahunan di bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak;
- Membina, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan dibidang Keluarga Berenca, Keluarga Sejahtera, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Membagi tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Melaksanakan dan mengoordinasikan pembinaan umum dan teknis dibidang Keluarga Berenca, Keluarga Sejahtera, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Mengoodinasikan lembaga / institusi terkait dalam pelayanan dibidang Keluarga Berenca, Keluarga Sejahtera, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;