Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Temangung beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 130-132, Tegalsari, Jampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, 56218. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Temangung merupakan salah satu Dinas yang berkedudukan di bawah Pemerintah Kabupaten Temanggung dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Temanggung.
Dasar Hukum Organisasi
Dasar hukum Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Temangung adalah :
-
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
-
Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.