Detail Layanan

Kepala Bidang Pengelolaan Pelayanan dan Pembinaan Keluarga Berencana

Bidang Pengelolaan Pelayanan dan Pembinaan Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan pengoordinasian perumusan konsep, pelaksanan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelayanan KB, pengendalian dan distribusi alat kotrasepsi, penggerakkan pembinaan peningkatan kesertaan ber-KB, penyuluhan dan advokasi, pendayagunaan Penyuluh KB, pembinaan Penyuluh KB, Pembinaan Institusi Masyarakat Pedesaan, pelaksanaan dan pengelolaan kampung KB, pelaksanaan pelayanan KB, pengendalian dan distribusi alat kotrasepsi, penggerakkan pembinaan peningkatan kesertaan ber-KB, pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pedistribusian alat obat kontrasepsi, peningkatan upaya-upaya partisipasi pria dan keadilan gender dalam ber-KB, Norma Standar, Prosedur dan Kriteria dibidang pengelolaan pelayanan dan pembinaan keluarga berencana.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan Pelayanan dan Pembinaan KB  mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja lingkup Pengelolaan Pelayanan dan Pembinaan KB;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup Pengelolaan Pelayanan dan Pembinaan KB;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang Pengelolaan Pelayanan dan Pembinaan KB;
  4. Pelaksanaan Norma Standard, Prosedur dan Kriteria Pelayanan KB, pengendalian dan distribusi alat kotrasepsi, penggerakkan pembinan peningkatan kesertaan ber-KB, penyuluhan dan advokasi;
  5. Pelaksanaan advokasi, Komunikasi Informasi dan Edukasi Pengendalian Penduduk dan KB sesuai kearifan Budaya Lokal;
  6. Pengendalian dan distribusi alat kotrasepsi, penggerakkan pembinaan peningkatan kesertaan ber-KB;
  7. Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pedistribusian alat obat kontrasepsi;
  8. Peningkatan upaya-upaya partisipasi pria dan keadilan gender dalam ber-KB;
  9. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang pelayanan KB, pengendalian dan distribusi alat kotrasepsi, penggerakkan pembinan peningkatan kesertaan ber-KB;
  10. Pengoordinasian dan pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh Keluarga Berencana;
  11. Penggerakan dan pembinaan Institusi Masyarakat Pedesaan;
  12. Pelaksanaan dan pengelolaan Kampung KB;
  13. Pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan pengelolaan pelayanan dan pembinaan keluarga berencana; dan
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.

        Bidang Pengelolaan Pelayanan dan Pembinaan KB dalam tugasnya membawahi :

      1. Kepala Seksi Advokasi dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga

Seksi Advokasi dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Program Kependudukan Keluarga Berencana mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengembangan, penyelenggaraan  advokasi dan Komunikasi, Informasi dan edukasi dalam menunjang program KB, pembinaan Penyuluh KB, Pembinaan Institusi Masyarakat Pedesaan, pelaksanaan dan pengelolaan kampung KB, penyusunan dan menyiapkan petunjuk teknis peran Penyuluh KB, Kader dan Mitra kerja program penyuluhan keluarga berencana, keluarga sejahtera dan ketahanan keluarga, memfasilitasi penilaian angka kredit, dan pendayagunaan Penyuluh Keluarga Berencana, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

2. Kepala Seksi Pelayanan Keluarga Berencana

Seksi Pelayanan Keluarga Berencana  mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, Norma Standard Prosedur dan Kriteria serta pemantauan dan evaluasi Pelayanan KB, Pengendaian dan Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi, penyusunan kebutuhan alat kontrasepsi dalam rangka pemenuhan pelayanan KB, pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi, penerimaan, penyimpanan dan distribusi alat dan obat kontrasepsi, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

 

DPPKBPPPA