Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Peningkatan Keluarga Sejahtera
Bidang Pengendalian Penduduk dan Peningkatan Keluarga Sejahtera mempunyai tugas melakukan perencanaan program, pengoordinasian perumusan konsep, pelaksanan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, ketahanan keluarga dan keluarga sejahtera, pelaksanaan Norma Standard, Prosedur dan Kriteria di bidang Pengendalian Penduduk dan Peningkatan Keluarga Sejahtera, pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Pengendalian Penduduk dan Peningkatan Keluarga Sejahtera, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengendalian Penduduk dan Peningkatan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan program dan kegiatan di bidang Pengendalian Penduduk dan Peningkatan Keluarga Sejahtera;
- Perumusan kebijakan teknis daerah terhadap pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana di bidang Pengendalian Penduduk dan Peningkatan Keluarga Sejahtera;
- Pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang perencanaan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk, meliputi kegiatan pendataan keluarga, pencatatan dan pelaporan, grand design, Rumah Data Kependudukan, Sekolah Siaga Kependudukan, Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera, Pusat Informasi Konseling Remaja, Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera, Forum Generasi Berencana, Saka Kencana;
- Pelaksanaan Norma Standard, Prosedur dan Kriteria di bidang pengendalian penduduk dan peningkatan keluarga sejahtera;
- Penyusunan materi pembinaan, pelatihan di bidang pengendalian penduduk dan peningkatan keluarga sejahtera;
- Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang pengendalian penduduk dan peningkatan keluarga sejahtera;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang pengendalian penduduk dan peningkatan keluarga sejahtera;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan perencanaan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk, ketahanan keluarga dan keluarga sejahtera;
- Pelaksanaan promosi dan sosialisasi program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) bagi mitra kerja; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Bidang Pengendalian Penduduk dan Peningkatan Keluarga Sejahtera adalah unsur pelaksana program pengendalian penduduk, pemberdayaan dan peningkatan keluarga sejahtera yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dalam tugasnya membawah
1. Kepala Seksi Perencanaan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk
Seksi Perencanaan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi fasilitasi pembinaan program pengendalian penduduk dan informasi keluarga, penyusunan target/ perkiraan permintaan masyarakat tentang alat kontrasepsi, pembuatan laporan bulanan dan umpan balik hasil kegiatan bulanan, pembuatan Grand Design, fasilitasi Pendataan Keluarga, Rumah Data Kependudukan, dan Sekolah Siaga Kependudukan, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
2. Kepala Seksi Ketahanan Keluarga dan Keluarga Sejahtera.
Seksi Ketahanan Keluarga dan Keluarga Sejahtera mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengembangan dan penyelenggaraan Pemberdayaan Kelaurga Sejahtera, Upaya Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera dan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera, Pengembangan materi advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi, promosi Indeks Pembangunan Keluarga dalam menunjang program pemberdayaan keluarga sejahtera serta penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksaaan kebijakan teknis, norma standard prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi Bina Ketahanan Keluarga melalui kelompok kegiatan Bina Keluarga Balita, Bina Ketahanan Remaja, Bina Ketahanan Lansia, Pusat Informasi Konseling Remaja, Forum Generasi Berencana, Saka Kencana, promosi dan sosialisasi program ketahanan dan kesejahteraan keluarga bagi mitra kerja, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.