Detail Layanan

    Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melakukan pengoordinasian perumusan konsep, pelaksanan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan, Perlindungan dan Peningkatan Kwalitas Hidup Anak, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, ketenagakerjaan dalam situasi darurat dan dalam kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, penyiapan penguatan kelembagaan pemberdayaan perempuan, pencegahan penangan kekerasan dalam rumah tangga, pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Perumusan kebijakan teknis daerah dibidang pengarusutamaan gender dan perlindungan perempuan, perlindungan dan peningkatan kwalitas hidup anak;
  3. Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan dalam kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang pengarusutamaan gender dan perlindungan perempuan, perlindungan dan peningkatan kwalitas hidup anak;
  5. Pelaksanaan penguatan kelembagaan pemberdayaan perempuan, pencegahan penanganan kekerasan dalam rumah tangga, pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha;
  6. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  7. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah unsur pelaksana dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , dalam tugasnya membawahi:

1. Kepala Seksi Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan

Seksi Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuanmempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi mengembangkan dan menyelenggarakan pemberdayaan perempuan dalam bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi, melakukan advokasi dan penyuluhan serta menyusun mekanisme Perlindungan Perempuan, menyusun dan menyiapkan petunjuk pemberdayaan perempuan, melaksanakan fasilitasi pembinaan Kelompok Usaha Bersama, menginventarisir permasalahan pengarusutamaan gender, pengelolaan sistem data gender dan anak serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

2. Seksi perlindungan dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak

Seksi Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak  mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi menyelenggarakan dan mengembangkan mekanisme perlindungan anak serta pemenuhan hak-hak anak, memfasilitasi pemenuhan hak-hak anak, memfasilitasi pemenuhan hak-hak anak melalui lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha, melakukan advokasi dan penyuluhan perlindungan anak, pemenuhan hak- hak anak, advokasi kebijakan, pelaksanaan komunikasi informasi danedukasi, kesertaan gender dan perlindungan anak, peningkatan kapasitas lembaga penyedia layanan bagi peningkatan kualitas keluarga serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

DPPKBPPPA