Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pelaporan meliputi perencanaan program, keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, analisis dan formasi jabatan, SOP, SKM, ZI, PMPRB, Perjanjian Kinerja dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kearsipan dan kepegawaian di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan dokumentasi;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian penyusunan analisis dan formasi jabatan di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian penyusunan SOP di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan/fasilitasi SKM di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian penyusunan ZI, Perjanjian Kinerja di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian fasilitasi PMPRB di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kep Dinas , Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris. Sekretariat sebagaimana dimaksud diatas membawahi :
1. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangann mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan, akuntansi, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan Dinas serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya
2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, analisis dan formasi jabatan, SOP, SKM, ZI, PMPRB dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.