Hari Kamis tanggal 12 September 2024, Kepala DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung, Dra. Gema Artisti Wahyudi, MM menjadi narasumber Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak dalam rapat pleno PKK Kabupaten Temanggung.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua TP PKK kecamatan dan semua Pokja PKK kabupaten serta dihadiri oleh Pj. Ketua TP PKK Kabupaten, Ibu Indira Agung Prabowo. Dalam sosialisasi ini dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan DRPPA, yaitu desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.
Dijelaskan juga mengenai 10 indikator-indikator DRPPA: adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa, tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak, tersedianya Peraturan Desa (Perdes) tentang DRPPA, tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganĀ Anak di desa ,persentase keterwakilan perempuan di Pemdes, BPD, LMD dan Lembaga Adat Desa, persentase perempuan wirausaha di desa utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan, terwujudnya sistem pengasuhan berbasis hak anak untukĀ memastikan semua anak ada yang mengasuh baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa, tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tidak ada pekerja anak serta tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).