PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENJUALAN OBAT, KOSMETIK, SUPLEMEN KESEHATAN DAN PANGAN ILEGAL
Menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No. 440/0012746 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penjualan Obat, Obat Kuat, Obat Tradisional, Kosmetika, Suplemen Kesehatan dan Pangan Ilegal serta telah terbitnya Peraturan Gubernur No. 61 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Pelaksanaan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Provinsi Jawa Tengah. Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung mencetuskan suatu bentuk upaya berskala Kabupaten yang ditujukan untuk meningkatkan koordinasi, kepedulian dan kewaspadaan terhadap penggunaan Obat dan Pangan ilegal dan mengajak peran aktif para stakeholder untuk menyukseskan kegiatan tersebut. Bentuk upayanya antara lain adalah dengan pembentukan Satuan Tugas (satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kabupaten Temanggung.
Pertemuan persiapan Pembentukan Satgas dilaksanakan pada hari selasa, tanggal 5 Desember 2017 bertempat di Ruang Loka Bhakti Husada Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, dibuka oleh Kabid Sumber Daya Kesehatan, Drg. Diena Puji Anasti dan diikuti oleh lintas sektor terkait seperti Disperindagkop, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, TP.PKK, BNN Kabupaten Temanggung, Bagian Hukum Setda.
Tujuan Kegiatan ini adalah meningkatkan koordinasi aktif dan sinergisme antara Dinas Kesehatan, Instansi Pemerintah Terkait dan Organisasi Masyarakat dalam memutus rantai dan peredaran obat dan makanan ilegal, peangkalan, pencegahan dan penegakan hukum serta melindungi masyarakat dari obat dan makanan ilegal.
Output kegiatan ini adalah Keluarnya SK Bupati tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kabupaten Temanggung.
(Sumber : Sri Surasi, SKM)