DP3AP2KB Kabupaten Temanggung menggelar rapat koordinasi bersama seluruh anggota IPeKB Kabupaten Temanggung di Aula DPPPAPPKB pada tanggal 02 Oktober 2026. Rakor ini membahas pengelolaan Tim Pendamping Keluarga (TPK) ke depan, seiring terbitnya aturan terbaru dari Kemendukbangga/BKKBN.
Saat ini Temanggung memiliki 1.827 kader TPK yang tersebar di 289 desa/kelurahan. Mereka menjadi ujung tombak pendampingan keluarga di tingkat desa/kelurahan dan kini pengelolaannya mengacu pada Permendukbangga/Kepala BKKBN No. 1 Tahun 2026 tentang TPK serta Kepmendukbangga/Kepala BKKBN No. 269/KEP/G2/2026 tentang Juknis Pengelolaan TPK.
Ada beberapa penyempurnaan yang dibahas dalam rakor:
1. Setiap desa/kelurahan memiliki satu tim TPK dengan kepengurusan yang jelas, yaitu satu ketua dan tiga bidang.
2. Tim dibentuk melalui musyawarah desa/kelurahan bersama Penyuluh KB sebagai pembina wilayah.
3. Keanggotaan lebih beragam, dapat berasal dari kader KB, PKK, Posyandu, bidan/tenaga kesehatan, hingga unsur masyarakat lainnya.
4. SK kepengurusan ditetapkan oleh kepala desa/lurah dan berlaku selama lima tahun.
5. Sasaran pendampingan diperluas ke seluruh siklus hidup, mulai dari calon pengantin hingga lansia.
Dari rakor ini, DP3AP2KB dan IPeKB sepakat menyamakan pemahaman terhadap aturan baru. Penyuluh KB akan memfasilitasi penataan TPK di wilayah binaan masing-masing, termasuk proses musyawarah hingga penetapan SK oleh kepala desa/lurah, disertai penguatan pembinaan serta monitoring dan evaluasi secara berkala, agar layanan pendampingan keluarga tetap berjalan dengan baik.
Mari dukung TPK di desa/kelurahan kita demi keluarga Temanggung yang sehat dan berkualitas
https://www.instagram.com/p/DeBvjFnGdZU/?stkn=dHYxcGV4bWNpNnBt
DPPKBPPPA