Selasa, 19 Mei 2026
DPPPAPPKB Provinsi Jawa Tengah bersama DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Berdaya Tahun 2026 sebagai langkah konkret implementasi program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat kecamatan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Dra. Gema Artisti Wahyudi, selaku Kepala DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung, yang sekaligus menyampaikan pemaparan mengenai kebijakan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam pembentukan serta keberlanjutan RPPA di Kecamatan Berdaya.
Kegiatan dilanjutnya dengan pemaparan materi oleh Asteria Dewi Rusrinawati, S.Psi., M.Pd, Sub Koordinator Perlindungan Perempuan DPPPAPPKB Provinsi Jawa Tengah, mengenai Konsep Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Berdaya sebagai penguatan arah dan strategi implementasi di tingkat kecamatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek, Sekretaris Camat, Kasi Kesejahteraan Rakyat/Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluh KB, tenaga kesehatan Puskesmas, TP PKK Kecamatan, pekerja sosial, Ketua Fatayat/Muslimat, Kader Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta paralegal dari Kecamatan Pringsurat dan Kecamatan Tembarak.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Fasilitator Daerah Kecamatan Berdaya terkait CEDAW dan Konvensi Hak Anak, Gender dan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan, Perlindungan Anak, Hak Korban Kekerasan, serta Psychological First Aid. Pada sesi akhir, dilaksanakan diskusi perumusan konsep SK Camat tentang RPPA, penetapan lokasi sekretariat/ruang pengaduan, serta penyusunan program kerja RPPA.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan Kecamatan yang berdaya, aman, dan ramah bagi perempuan dan anak.
DPPKBPPPA