Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di KUA
Nikah yang dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah pernikahan yang dinyatakan SAH menurut Agama dan Negara.
Tanpa pencatatan resmi, pasangan tidak memiliki bukti sah di mata negara.
Perempuan dan anak adalah pihak yang paling berpotensi mengalami kerugian besar jika pernikahan tidak tercatat mulai dari hak identitas, perlindungan hukum, hingga jaminan kesejahteraan.
Karena itu, mari Siap Nikah, Cegah Stunting.
Persiapan pernikahan bukan hanya soal acara, tapi juga kesiapan kesehatan dan administrasi sejak awal.
Melalui pencatatan dan pendampingan ELSIMIL (Elektronik Siap Hamil), calon pengantin dapat memastikan kesiapan menikah dan kehamilan agar terwujud keluarga yang sehat, berketahanan, dan bebas stunting.
Yuk, mulai langkah pertama dengan:
?? Mencatatkan pernikahan di KUA
?? Mengikuti pendampingan pranikah
?? Memastikan kesiapan kesehatan sebelum hamil
Karena keluarga kuat dimulai dari persiapan yang tepat. ????
DPPKBPPPA