CATCALLING...
Catcalling merupakan perilaku pelecehan seksual secara verbal dan/atau non-verbal yang dilakukan di ruang publik, berupa ucapan, siulan, isyarat, atau tindakan lain bernuansa seksual yang tidak diinginkan dan menimbulkan rasa tidak nyaman, takut, terhina, atau terancam bagi orang yang menjadi sasaran. Catcalling termasuk dalam kekerasan seksual non-fisik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Catcalling bukan pujian dan bukan candaan, melainkan bentuk kekerasan seksual non-fisik.
Berdasar UU No. 12 Tahun 2022 pasal 5 Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorzrng berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.0OO.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Dalam perspektif perlindungan perempuan dan anak, catcalling melanggar hak atas rasa aman, membatasi kebebasan seseorang di ruang publik, dan dapat berdampak psikologis serius.
Bentuk Catcalling :
a. Verbal
· Siulan bernuansa seksual
· Komentar tentang tubuh atau penampilan
· Panggilan merendahkan (misalnya: “sayang”, “manis”, dll.)
· Ucapan bernada menggoda atau melecehkan
b. Non-Verbal
· Tatapan berlebihan atau mengintimidasi
· Isyarat tubuh bernuansa seksual
· Gerakan bibir atau tangan yang tidak pantas
c. Gestur dan Tindakan
· Mengikuti korban
· Menghalangi jalan sambil berkomentar
· Menirukan suara atau gerakan tertentu
Dampak Catcalling :
a. Dampak Psikologis
· Rasa takut dan tidak aman di ruang publik
· Malu, cemas, dan stress
· Menurunnya kepercayaan diri
· Trauma, terutama jika terjadi berulang
b. Dampak Sosial
· Korban membatasi aktivitas di luar rumah
· Enggan berinteraksi di ruang public
· Mengurangi partisipasi sosial dan ekonomi
· Menciptakan budaya yang tidak ramah dan tidak beradab
c. Dampak bagi Masyarakat dan Daerah
· Menurunkan rasa aman dan kenyamanan bersama
· Merusak citra daerah sebagai tempat yang ramah dan aman
· Menghambat terciptanya lingkungan yang setara dan saling menghormati
5 Langkah Praktis Mencegah & Merespons Catcalling :
1. Abaikan dan Jaga Jarak
- Jangan menanggapi pelaku
- Tetap berjalan dan jaga jarak aman
- Prioritaskan keselamatan diri
2. Tunjukkan Batasan (Jika Aman)
- Gunakan suara tegas dan singkat:
· “Tolong berhenti.”
· “Itu tidak pantas.”
- Tanpa emosi, tanpa debat
3. Cari Tempat Aman
- Pindah ke tempat ramai dan terang
- Mendekat ke orang lain atau petugas
- Minta bantuan jika perlu
4. Catat Kejadian (Jika Aman)
- Ingat atau catat waktu dan lokasi
- Perhatikan ciri pelaku
- Simpan bukti bila memungkinkan
5. Minta Dukungan & Laporkan
- Ceritakan ke orang tepercaya
- Hubungi layanan perlindungan (Pesan Perak Temanggung, whatsapp layanan pengaduan Bidang PPPA: 081228747389, atau dapat mengakses layanan pengaduan dengan klik link di bio Instagram @dpppappkbtmg)
Yang sudah dilakukan Pemda Kab. Temanggung
1. Edukasi melalui media sosial
2. Sosialisasi secara langsung kepada masyarakat tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Desa, Sekolah, Pesantren, Instansi Lintas Sektor dan Perangkat Daerah.
3. Memberikan akses pelaporan yang mudah, cepat, dan aman bagi korban maupun masyarakat melalui Pesan Perak Temanggung, whatsapp layanan pengaduan Bidang PPPA: 081228747389, dan pelaporan melalui Kader PPA.
DPPKBPPPA