Detail Berita

Minggu, 7 Desember 2025

DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung, yang diwakili oleh ibu Towilatun Umuriyah, SE,.MM, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPPAPPKB menghadiri undangan Pelatihan pencegahan kekerasan seksualĀ  dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan dengan metode intervensi "Bantu" untuk orang muda. yang dilaksanakan oleh Her Voice Temanggung.

Pada kesempatan ini, Rusti Dian, founder Her Voice Temanggung, menyampaikan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak kekerasan yang mengarah pada seksualitas seseorang, seperti pemaksaan persetubuhan, pemaksaan kontrasepsi/sterilisasi, pemaksaan perkawinan, dan bentuk lain sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kekerasan seksual terjadi apabila aktivitas seksual yang dilakukan melanggar konsep persetujuan (consent)_ "FRIES". Rusti Dian juga menyampaikan bahwa kekerasan seksual masih rawan terjadi di Kabupaten Temanggung.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) yang turut menyampaikan materi terkait metode intervensi "BANTU" bagi saksi kekerasan dalam membantu korban kekerasan seksual. Metode "BANTU" terdiri dari Berani tegur, Alihkan perhatian, Ngajak orang lain untuk membantu, Tanya keinginan korban, dan Upayakan merekam kejadian. Langkah-langkah tersebut dapat digunakan dalam mencegah tindak kekerasan seksual dan membantu korban mendapat tempat aman.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan pemahaman peserta untuk berperan aktif mencegah dan membantu korban kekerasan seksual.