Detail Berita

Pada tanggal 5 Desember 2025, telah dilakukan penanda tanganan kerjasama antara Kepala DPPPAPPKB dengan Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung tentang data perkawinan anak, data dispensasi kawin, dan informasi mengenai kasus perceraian dari anak yg mengajukan dispensasi kawin sebelumnya. 
Hadir secara pribadi Ibu Dra. Gema Artisti Wahyudi, MM melakukan penandatanganan kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak, juga sebagai bekal bagi DPPPAPPKB untuk melaksanakan langkah preventif dalam menekan angka pernikahan anak. 
Penandatanganan kerjasama dilaksanakan bersamaan dengan acara tasyakuran gedung baru Kantor Pengadilan Agama Temanggung. 
Selain Pengadilan Agama dengan DPPPAPPKB, penandatangan kerjasama juga dilakukan oleh Pengadilan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung, Dinas Sosial, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama Temanggung, Rutan Kelas IIB Temanggung, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). 
Hadir dalam acara ini adalah Bupati Temanggung, Wakil Pengadilan Agama Jawa Tengah, dan Kepala Pengadilan Agama Temanggung. 
Dalam sambutannya, Bupati Temanggung Bapak Agus Setyawan, SE menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang dilakukan Pengadilan Agama dengan beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung, yang merupakan langkah sinergi dalam mendukung capaian visi Kabupaten Temanggung, yaitu Temanggung untuk SEMUA.